Selasa, 28 Mei 2013

SUMPAH CARAKA


PEMERINTAH KAISAR BESAR KERAJAAN DUNIA
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
CARAKA 14/05/2013 MACAN ALI
UNITED NATION ORGANIZATION

Raja Di Atas Raja Dunia, Big Top Royal, K.681
White Spiritual Wonder Boy
Special Code:
SAW 0016802
KARDINAL K.P.H.B.P.G.0.1.0.9
MANDIRI LONDON 0.1.0.9.17845.000.000

Bismillahirohmanirohim,
MAHA KUWASA PANATA BACA JAGAD ARAYA DALANG ANYATA

Sertifikasi Dunia
SUMPAH CARAKA
CARAKA 20:05:2013-05-22
CODE 11:31/DIPLOMATIK-555


Mukadimah Sumpah Caraka

PERJANJIAN LANGIT, Telah di Cabut untuk hal yang lalu demi dan untuk semua yang terkait dengan sejarah Awal-Akhir SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) dan memasuki Pintu Gerbang MERDEKA Agung bersama 253 Negara di 5 benua. Suka atau tidak Suka Kudrat Pasti SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT Badan Induk Perwalian Perseorangan (ICC), Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara & Badan Induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa selaku pemegang otorita penguwasa dan kuwasa tunggal 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, Asset Dunia dalam Klimak sejarah Akhir Perang Dunia Ke II (WW II) 17-8-1945, yang memberikan hak kemerdekaan segala bangsa dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di Dunia.

Sejalan dengan tugas gerak hidup dan untuk memuliakan seluruh umat sekalian alam, SUMPAH CARAKA adalah Sumpah Utusan, dari Esensi Diri, 9 Kerajaan RUH dikandung badan yang meliputi dan membuka makna Caraka dari Kerajaan ZAT beserta Zat Kerajaan hidup sebagai Raja di Bumi, untuk memuliakan Umat Manusia sebagai Mahluk Manusia dalam pencapaian sejarah peragaan peradaban umat manusia yang tertinggi sepanjang sejarah HIDUP, manusia hidup di bumi. Bersama Jaminan HUMAN OBLIGATION (Obligasi Manusia) dan dalam jaminan 253 negara-negara maju didunia yang mewakili, terwakili dan diwakili atas berjalanNya Hukum Dunia K.H.K-Group Fesselio Liuzes Orfillize-.F.L.O dan dimurnikanNya Bumi pada satu titik pusat Nol.

Pergantian Trah Sejarah dengan terbukanya 12 Portal Diplomatic Dunia, maka 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, membuka dan meluruskan sejarah kemunafikan dan kepalsuan para ahli neraka yaitu sesungguhnNya para,” Ahli Kitab dan para Ahli Hukum “, yang menjadikan kemunafikan dan kebiadaban di muka bumi sehingga Satu Nyawa Manusia menjadi tidak terlindungi oleh mahluk sesamanNya yang berwujud Manusia. Hal ini juga menjelaskan bagai mana,” Rahasia Vatican “, yang sesungguhNya mengobtrol Financial Dunia selama ini sesungguhnNya lebih kejam dari Pemerintah bahkan Militer itu sendiri, yang kemudian beralih kepada USA.

Hari ini M-1 ESA SAKTI SECRET CONTROL MONETARY FINANCE SYSTEM mengambil kembali Kontrol Dunia, dan Pertanggung Jawaban AHLAK Umat Manusia dan dari hilangnNya satu Nyawa Manusia karena Ketidak Adilan, Kelaparan, Perbudakan, Pembantaian Massal, adalah bersumber bagaimana mereka mempertahankan segolonganNya dalam melanggengkan Kekuasaan dan demi sekeping mahluk yang bernama dan bernilai MATA UANG. Peperangan dan Politik Adu Domba, dan penerapan teori klasik systenm Intelijensia dan Intelijen diciptakan demi bagaimana membuat alasan agar system keuangan itu bisa diloloskan, meski hingga kini tidak mereka dapatkan, yang bukan hakNYA.

Apakah kalian pernah berfikir, bagai mana Manusia itu jika system keuangan Vatican dihentikan, apakah mereka akan tetap menjalankan MisiNya. Bagaimanapun jika Bank Sentral Indonesia itu ditutup sebagai sanksi dunia yang Nyata Sebuah Pemerintah dari pusat hingga kedesa-desa akan berjalan, pasti,” Tidak “, itu jawabNya. Dan apakah kalian berfikir BANK DUNIA hingga kini tidak memiliki Mata Uang Dunia, hingga pada akhir ini mulai diterbitkan sesuai ,“Licensee Patent Agreement”, Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia, dibawah kekuasaan tunggal SWISSINDO Neo Ratu Adil Immam Mahdi, Selaku Pendiri Kerajaan Dunia.

Dan mengapa, Menciptakan sebuah system dan Mata Uang itu lebih sulit dari pada engkau menerbitkan dan mengkloning Kitab-kitabMu selama ini, bahkan semua manusia semua Sibuk di bumi tanpa mengenal waktu hanyalah demi Sebuah Mata Uang. Dan mengapa meski ia seorang Presiden tak mampu mengganti Mata Uang dengan gambarNya selaku Presiden, PIKIRKAN ITU !!! Mengapa,... sebab IA, mampu menjadikan Rasa segala Rasa, menyatukan RASA, RAS, RAGA dan RUH itu sendiri didalam kesempurnaan Jiwa Tempat,” The Spirite of Place”, sejarah kepemilikan register dunia dan sejarah perbankan dunia dalam sebuah system jaminan Collateral Super Mayority Tunggal di Dunia Exhibits AB, selaku patokan penjamin jaminan negara-negara penghasil devisa di seluruh dunia.

Bisakah mereka mengakui akan hal itu.

Bicaralah yang lantang tentang kebenaran Sukma Sejati, katakan benar jika itu benar, katakan salah jika itu salah, maka yang Sederhana itu tidak perlu Engkau bikin rumit, sebab itulah AKU, menerima para Utusan Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7 bersama SumpahMU,” SUMPAH CARAKA”, untuk menjadikan dan memelihara Surga Mulia di Muka Bumi beserta Alam Semesta, makna sesungguhNya ,” Manunggaling Kawulo Gusti “, Bukti kekuasaan Tuhan di Muka Bumi yaitu Kekaisaran Kerajaan Besar Dunia, Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha Indonesia Kencana Rukmi.


Memayu Hayuning Bawono Langgeng

I S I
SUMPAH CARAKA

Dua untuk Allah, Tuhan YME, Dua untuk Raja Diatas Raja, Dua untuk Kerajaan Dunia, Dua untuk sesama Manusia dan Dua untuk sesama Mahluk dalam 10 Perintah Mutlak Perubahan Global Dunia, Tatanan Dunia Baru Exhibits AB (Kerajaan-Negara) kedalam System Tata Penyelenggara Negara Kerajaan Dunia, sesuai pengertian dari semula dimulai dari Dekrit Presiden Besar PBB, selaku pengganti Hukum Regulasi Dunia sebagai hukum mutlak demi rasa keadilan dan saling memuliakan sesama manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang benar, beretika dan bermartabat sebagai mahluk yang bernama Manusia dari sejarah Asal yang sama ADAM-HAWA (A.H).

CODE ORDER:
Garuda Indonesia Nangkuti Is Married With nangkuti Then King Wali Sakti Is Born White Spiritual Wonder Boy. AN. AL-MUNTASHIR.


BIG TOP ROYAL, K.681
MR.A1.SINO.AS.S”2”.IR.SOEGIHARTONOTONEGORO,ST
SABDO AGUNG WINATA JAGAD NEGARA KERTAGAMA PAMUNGKAS PEMERAD JAGAD
UNTUK SELURUH UMAT DI MUKA BUMI


A K U - R A J A M U – KAU

Uwung-Uwung Awang-Awang Ingsun Gesang Nu Ngancik di Bumi Langit Cumenatel tanpo Gantungan Insun Ning Manungso Yahu Ratu Weruh tanpo Guru
Sang Tlecer Putih Pusakane Bumi
Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha
Kerajaan ZAT Bersama Zat Pencipta Rasa keinginan dan menjadikan Rasa Keinginan
RajaMU sangat Menguasai semua hal ini.
Tapi AKU sangat berkuwasa atas Otorita Mandate Kerajaan Langit dan Bumi
AKU hakekat Adam-Hawa (Angka-Huruf) melingkupi, menyelimuti Cahaya Kekal Alam Kelanggengan.

Wujud Pertanggung Jawaban Umat Manusia di Muka Bumi dengan kesempurnaanNya.
Mata Uang itu MataKU “ESTWO” dihadirkan SesungguhNyalah Kepastian yang Maha Nyata selaku Nyawa Dunia dalam lingkaran RASA-RAS-RAGA=RUH tetap ketetapanKU
Kepada para pemimpin negeri Ingatlah esensi T-UBS (Trustme-Utara. Barat. Selatan) Induk 25 Negara 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal.


Tak ada alasan bagi TuhanMU dan PemimpinMU untuk tidak membayarkan Hak Umat atas PerintahKU
SAW 0016802-KARDINAL K.P.H.B.P.G.0.1.0.9

Sebab AKU mengerti lihatlah sejarahMU yang dulu ini, hari ini tak bisa kau ingkari jika sekalipun engkau tidak benar-benar mengenali TUHANMU dan menjadikan bersatuNya RASA, RAS, RAGA dan RUH KERAJAANMU hingga terbentukNya kesepakatan Kerajaan Ke Diri dari seluruh mahluk meliputi 9 Kerajaan RUH, INDONESIA di wakili dari 9 Perponding JAWA dan 3 Perponding Dunia (Mataram Hindu-Mataram Islam-Mataram Room) menjadi Satu (1) Kerajaan Dunia meliputi di diriMU, pemimpin duniaMU dan TuhanMU, sebab didalam Angka dan Huruf itu ada AKU energi magnetik yang maha dahsyat yang menjadikan kekuatan Zat infra merah. Engkau memasuki puser magnetik yang tiada tara, telah menarik seluruh Esense kekal hidup kehidupan dan bertugas menjadikan dan memuliakan untuk setiap mahluk yang memiliki nama apalagi yang berwujud manusia, sebab keyakinanMU tergantung kepada Ilmu PengetahuanMU dan seberapa besar engkau kembali kepada Esensi Kekal Alam Semesta ini telah pada titik puser NOL Mahluk Murni Mengerti menghendaki dan di Kehendaki.

Terpenuhilah janji Kitab-Kitab ATAS JANJIKU, JANJI RAJAMU DAN JANJIMU engkau di muka bumi.

Kini AKU Tobatkan seluruh mahluk didalam nama-namaKU, berjalanlah maka tak satupun yang menghalangi, dan berlarilah secepatNya tak satupun menghalangi sebab AKU sudah di tujuanMU. Jika di atas langit ada langit maka AKU itu langitNya.

UNTUK SEMUA MAHLUK:

I S I
SUMPAH CARAKA

Dua untuk Allah, Tuhan YME,
Dua untuk Raja Diatas Raja
Dua untuk Kerajaan Dunia
Dua untuk sesama Manusia
Dua untuk sesama Mahluk

REGISTER DUNIA-99.98

P E N E G A S A N

Saya, yang bertandatangan, dengan ini melaksanakan, rela dan sadar, menyatakan diri untuk menjadi warga Kerajaan Dunia. Sebagai warga negara Kerajaan Dunia, saya menegaskan Komitmen sipil Planet Saya untuk Pemerintah Dunia, didirikan pada prinsip-prinsip universal tiga satu nilai Absolut, satu dunia dan satu kemanusiaan yang merupakan dasar dari Hukum Dunia. Sebagai warga negara Kerajaan Dunia Saya mengakui pemerintah Kerajaan Dunia memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili saya dalam semua yang menyangkut kepentingan umum manusia dan baik dari semua.


Sebagai warga negara Pemerintah Kerajaan Dunia , Saya menegaskan kesadaran Saya, Saya melekat tanggung jawab dan hak-hak sebagai anggota yang sah dari komunitas dunia total semua laki-laki, perempuan dan anak-anak, dan akan berusaha untuk memenuhi dan praktek ini kapanpun dan dimanapun kesempatan hadiah itu sendiri. Sebagai warga negara Pemerintah Kerajaan Dunia, aku mengenali dan menegaskan kembali kewarganegaraan loyalitas dan tanggung-jawab dalam negara komunal, dan/atau kelompok-kelompok nasional yang konsisten dengan prinsip-prinsip kesatuan diatas yang sekarang merupakan komitmen sipil menjaga Bumi Planet Saya bersama Sumpah Janji Tuhan YME, RajaMU, dan Kau, maka::

1. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   akan selalu taat menjalankan PerintahNya.
2. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   akan menjauhi segala perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran AgamaNya.
3. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   sebagai petugas Kerajaan Dunia, akan tunduk patuh dan taat setiap SABDA
   dan Perintah Raja Di Atas Raja.
4. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   sebagai petugas kerajaan dunia, akan selalu setia Pada Raja dan Ratu
   Kerajaan Dunia.
5. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   sebagai petugas Kerajaan Dunia akan selalu mematuhi Hukum Kerajaan
   Dunia, serta melaksanakan Tugas dengan baik dan penuh Tanggung Jawab.
6. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   akan selalu menghormati, menghargai dan mencintai Keluarga Kerajaan dan
   Keluarga Petugas Kerajaan.
7. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   sebagai petugas Kerajaan Dunia akan selalu memutuskan perkara Hukum
   Manusia dengan se, Adil-adilNya.
8. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   sebagai Mahluk yang paling Mulia, akan selalu menjunjung tinggi nilai-
   nilai norma ke Manusiaan tanpa membedakan RAS dan AGAMA.
9. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
   sebagai mahluk yang paling Mulia, akan selalu mengutamakan Kemaslahatan
   atau kepentingan Umat Sedunia di atas kepentingan golongan atau
   kelompok.
10. Demi Allah, Tuhan Pencipta Bumi Sap 7 dan Langit Sap 7, AKU bersumpah,
    akan memelihara, merawat, dan menjaga BUMI dan isiNya dengan berpegang
    teguh pada Hukum Tuhan dan hukum Kerajaan Dunia, sebagai Hukum di atas
    segalaNya.

Maka Terimalah nikmatKU, untuk AKU sampaiakn kepadaMU:

Perbekalan Lumbung Dunia Pembayaran 1-11 dan kompensasi UNCC-SWISSINDO COMPENSATION COMMITTEE untuk seluruh Hak Mahluk dan Umat manusia dimuka Bumi, melalui,” The Spirite of Place”, atau Jiwa Tempat Treaty Event UN-SWISSINDO MULTINATIONAL Induk 25 Negara melalui Penujukan Para pihak Internasional Yang Berhak, sebagaimana maksud semula Trusty, Prasasty, Dynasty SAH & LEGAL melalui COMMERZBANK-FRANKFURT, GERMANY dalam kapasitas,” The World Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A “, dan pengembalian atau pembelian Saham Commerzbank-Germany senilai €.3.000.000.000,- melalui UN-SWISSINDO OMD-GERMANY dan ,” The World Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A “, selaku Penerima Kuota Cash Funds senilai US$. 138,990,000,000,000.-

Yang demikian itulah, merangkum seluruh terselesaikaNya sejarah peragaan perjanjian dunia, bersama Mandataris Negara Dunia, DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL, dengan 3 organ utama The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization, Menyatu menjadi infrastruktur dan berjalanNya Kerajaan Dunia,” NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH”, atau JAGAD PRAMUDITHA ANGGARDA PARAMITHA, selaku Kerajaan Langit dan Bumi di Jawa Dwipa Nusantara Raya Indonesia Kencana Rukmi, bersama wujud Sumpah Dunia Sumpah Palapa, P1.PKC-NKRI. Cirebon.

Maka, tata Penyelenggara negara Kekaisaran Besar Kerajaan Dunia sebagai wujud bukti Tuhan YME, Maha Kuwasa Panata Baca Jagad Araya Dalang Anyata, menjunjung tinggi Isi Proklamasi 17-8-1945 yang mengakhiri Perang Dunia Ke II (WW III) Bangsa dan Rakyat Indonesia bahwa Esensial-Hakekat kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan menjadikan MERDEKA AGUNG bersama Pusat Pemerintah Kerajaan Dunia di Indonesia, P1.PKC-NKRI-Cirebon, dengan wilayah dari Barat ke Timur dan Ibu dan Bapak Kota Dunia dari Sabang sampai Merauke, menjadikan Dekrit Presiden Besar P.B.B oleh Big Top Royal, K.681 King of Kings M-1 atau Big Top raja Maha Raja Kaisar Besar Dunia, selaku Konstitusi Global yang mengatur jaminan dan hak para pihak 7 milliar masyarakat dunia, 253 Negara, Top 300 Organization-IPO, 29 BUMN dan perseorangan maupun corporate & institutions terseleksi PMA & PMDN, Sah dan Legal Perubahan United Nation Organization atau Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama 10 Sumpah, Sumpah Dunia, 6 Pasal Hukum Kerajaan Dunia Neo Ratu Adil Immam Mahdi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dewan Ikatan Dokumen Internasional
Deklarasi Universal Hak asasi manusia

Artikel khusus dengan memilih nomor dari daftar berikut:

1 - 2-3 - 4 - 5 - 6-7 - 8 - 9 - 10-11 - 12 - 13 - 14-15 - 16 - 17 - 18-19 - 20 - 21 - 22-23 - 24 - 25 - 26-27 - 28 - 29 - 30

Artikel yang paling relevan dengan kewarganegaraan dunia adalah Pasal 1, Pasal 13 - Bagian 2, Pasal 15 - bagian 1, Pasal 21 - bagian 3 dan Pasal 28.

--------------------------------------------------------------------------------

Deklarasi Universal Hak asasi manusia
(Diadopsi oleh resolusi Majelis Umum PBB 217A (III) dari 10 Desember 1948)


Sedangkan pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Sedangkan mengabaikan dan memandang rendah hak asasi manusia telah mengakibatkan bertindak yang telah marah hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan ingin telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,

Sedangkan hal ini penting, jika orang tidak akan terpaksa jalan, sebagai pilihan terakhir, pemberontakan menentang kelaliman dan penindasan, bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum,

Sedangkan hal ini penting untuk mempromosikan pengembangan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa,

Sedangkan bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki dalam Piagam menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan hak yang sama dari pria dan wanita dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,

Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai, bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, promosi penghormatan dan pemeliharaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,

Sedangkan pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sangat penting untuk realisasi penuh janji ini,

Sekarang, oleh karena itu,

Majelis Umum

Menyatakan ini Deklarasi Universal dari HAM sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua orang dan semua bangsa, ke ujung yang setiap individu dan setiap organ masyarakat, menjaga ini Deklarasi terus-menerus dalam pikiran, harus berusaha dengan mengajar dan pendidikan untuk mempromosikan untuk hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan oleh progresif ukuran, nasional dan internasional, menjamin pengakuan universal dan efektif dan pemeliharaan mereka, di antara bangsa-bangsa negara anggota sendiri maupun di antara bangsa-bangsa wilayah di bawah yurisdiksi mereka.

Pasal 1
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak-hak dan martabat. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, properti, kelahiran atau status lain. Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar politik, kedudukan atau status internasional dari negara atau wilayah mana seseorang berasal, baik independen, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4
Tidak ada yang akan diadakan di atau diperhambakan, perbudakan perbudakan dan perdagangan budak akan dilarang dalam segala bentuknya.

Pasal 5
Tidak ada yang akan dikenakan untuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman.

Pasal 6
Setiap orang memiliki hak untuk pengakuan di mana-mana sebagai orang karena hukum Taurat.

Pasal 7
Semua sama di depan hukum dan berhak untuk perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan terhadap segala hasutan semacam yang sama.

Pasal 8
Setiap orang memiliki hak untuk obat yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak ada yang dikenakan penahanan sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan.

Pasal 10
Setiap orang berhak dalam persamaan yang penuh untuk sebuah sidang yang adil dan terbuka oleh pengadilan independen dan tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban dan dalam setiap tuntutan pidana terhadap dirinya.

Pasal 11
1.  Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.  Tidak ada yang harus diselenggarakan setiap dipersalahkan melakukan pelanggaran tersebut rekening dari perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, pada saat hal itu dilakukan. Juga hukuman lebih berat dikenakan daripada yang berlaku saat itu pelanggaran hukum itu dilakukan.


Pasal 12
Tidak ada yang akan dikenakan sewenang-wenang gangguan dengan nya privasi, Keluarga, rumah, atau korespondensi, atau atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13
1.   Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.   Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
1.   Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka negara-negara lain dari penganiayaan di.
2.   Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul dari non-politik kejahatan atau tindakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pasal 15
1.  Setiap orang berhak kewarganegaraan.
2.  Tidak ada yang akan menjadi sewenang-wenang dicabut negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16
1.  Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka berhak untuk hak untuk perkawinan, masa perkawinan dan pada saat perceraian yang sama.
2.  Perkawinan akan memasuki hanya dengan penuh dan berdasarkan persetujuan kedua mempelai.
3.  Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17
1.  Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri serta bersama dengan orang lain.
2.  Tidak seorang pun dapat sewenang-wenang dirampas milik-Nya.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk menyatakan agama atau kepercayaan dalam mengajar, praktek, ibadah dan ketaatan.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide melalui media apapun dan tanpa memperhatikan perbatasan.

Pasal 20
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul damai dan Asosiasi.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk milik Asosiasi.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya,
   secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
3.  Setiap orang mempunyai hak akses yang sama untuk pelayanan publik di
negaranya.
4.  Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; ini akan harus
dinyatakan dalam pemilihan secara berkala dan jujur yang dilakukan menurut hak pilih universal dan sama dan harus diselenggarakan oleh pemungutan suara yang rahasia atau setara prosedur pemungutan suara gratis.


Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan, melalui usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber daya dari setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23
1.    Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk bebas memilih pekerjaan, Perburuhan yang adil serta kondisi kerja dan perlindungan dari pengangguran.
2.    Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.    Setiap orang yang bekerja berhak hanya menguntungkan pengupahan dan menjamin untuk dirinya dan keluarganya kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.    Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan buruh untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang memiliki hak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25
1.  Setiap orang mempunyai hak untuk taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan dalam hal pengangguran, sakit, Cacat, janda, usia tua atau kurangnya mata pencaharian lain di luar kekuasaannya.
2.  Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
1.   Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya di tahap dasar dan mendasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan dilakukan umumnya tersedia dan pendidikan tinggi akan sama-sama dapat diakses oleh semua berdasarkan kepantasan.
2.   Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan kepribadian manusia dan untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan asasi. Ini harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, dan harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.   Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
1.  Setiap orang berhak dengan bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk menikmati kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.  Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang dihasilkan dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang ia adalah penulis.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana therights dan kebebasan ditetapkan dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
1.   Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana saja penuh dan perkembangan kepribadiannya muka.
2.   Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum semata-mata untuk menjamin pengakuan dan menghormati hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.   Hak-hak dan kebebasan dalam kasus tidak dapat dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pasal 30
Tidak ada dalam pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara, kelompok atau orang hak untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk pemusnahan dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam perjanjian.


Ditransmissikan oleh:
EXHIBITOR AB
Consortium Internationality

SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
selaku:
Induk ARMY, Induk NEGARA, Induk BANK

1. Induk ARMY:
   NATO-SEATO-NON BLOCK

2. Induk Bank:
   UNION BANK OF METAL SWITZERLAND (UBS A.G)
   WORLD BANK
   BANK INDONESIA

3. Induk NEGARA:
   ASIA-AFRICA-EROPA & AMERICA-AUSTRALIA

Demikian SUMPAH CARAKA atau SUMPAH UTUSAN, Maha Kuwasa Panata Baca Jagad Araya Dalang Anyata, berlaku dari dan untuk semua mahluk yang memiliki Nama dan Tanggal Lahir di Muka Bumi.

Ini titik NOL, Atas Sumpah JanjiKU, Janji RajaMU dan JanjiMU sejak dari alam di kandung badan, dan dengan ini Aku NOBATkan dan AKU menobatkan bersama kesempurnaanNya dan KeagungnNya didalam Nasuha atas TurunNya Wahyu Kerajaan Dunia Keraton Cakrabuwana, Wahyu ESTWO Mata Uang Tunggal Dunia bersama Mahluk Murni Mengerti, Menghendaki dan Di Kehendaki berjalanNya Kerajaan Dunia NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH atau Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha Indonesia Kencana Rukmi.

Jladran Winisesa

I.H.O-International Handle Organization 459
Kekaisaran Besar Kerajaan Dunia



DI SAHKAN OLEH:
PEMERINTAH KAISAR BESAR KERAJAAN DUNIA
S.O.E-SPECIAL OPERATION EXECUTIVE 95.105.137
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
Jagad Pramuditha Anggarda Paramitha Indonesia kencana Rukmi

BIG TOP ROYAL, K.681 KING OF KINGS M-1

S/ST/DIPLOMATIC-555/IP.NO.301/28/05/2013

HMT. Sabdo Agung Winata jagad Negara Kertagama pamungkas Pamerad Jagad
MR.A1.Sino.AS.S”2”.Soegihartonotonegoro,ST

DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
Dewan Kehormatan Kerajaan Dunia, Crown Council XIII
The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization
Operatio Code:
Big Top Security of Presidents
A.A.A-FM-001-777
Fajar Sidiq-Morning Star


Diterima Oleh, (One Personal only)
Otorita Veto:

Raja Di Atas Raja Dunia, Big Top Royal, K.681
White Spiritual Wonder Boy
Special Code:
SAW 0016802
KARDINAL K.P.H.B.P.G.0.1.0.9
MANDIRI LONDON 0.1.0.9.17845.000.000
• Dewan Kehormatan Kerajaan Dunia, Crown Council XIII
• The Committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization.


*********